Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai Program Pengawasan Tahunan (PPT). Program tersebut menjadi penting sebagai upaya penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sembodo yang menuturkan bahwa program tersebut merupakan satu-satunya rencana kerja pengawasan yang wajib ditandatangani langsung oleh Bupati. Sebab, menyangkut komitmen kepala daerah dalam mengawal proses pembangunan daerah secara akuntabel dan transparan.
Selain itu, Pemkab Jember juga telah melakukan peluncuran Internal Audit Charter (Piagam Audit Internal) sebagai bentuk komitmen Kepala daerah untuk memperkuat kapabilitas Inspektorat menuju lembaga audit internal yang independen, profesional, dan berintegritas tinggi.
Dalam piagam tersebut, Inspektorat diberi kewenangan penuh untuk mengakses seluruh dokumen. Baik yang berkaitan dengan aset, keuangan, maupun sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Ratno juga menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari inisiasi Program Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan segera dilaporkan kepada pihak KPK sebagai bentuk komitmen nyata daerah dalam upaya pencegahan perilaku korupsi. (Yif)
