Bupati Jember, Muhammad Fawait, menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat kecil, salah satunya dengan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor pertembakauan.

Pemerintah Kabupaten Jember telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati tanggal 26 Juni 2025. Tercatat, sebanyak 40.300 buruh tani tembakau dan pekerja rentan di Kabupaten Jember ditetapkan sebagai penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

“Jenis jaminan yang diberikan meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” terang Fawait.
Program ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember.

“Verifikasi dan validasi data telah dilaksanakan sejak Maret hingga Mei 2025 melalui petugas di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Jember,” tambahnya.

Bupati Fawait menyebutkan bahwa masa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dimulai sejak 26 Juni 2025 selama tujuh bulan, ditambah masa tenggang selama tiga bulan pada awal tahun 2026.
Dalam hal ini, pemerintah desa dan kecamatan diminta untuk proaktif melaporkan kejadian kematian atau kecelakaan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember agar proses klaim asuransi JKK atau JKM bisa segera diproses melalui BPJS Ketenagakerjaan Jember.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus memberikan perlindungan dan dukungan terbaik bagi para petani tembakau.

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *